Pedoman Pemberitaan
Meramu adalah media independen. Dalam kerja redaksi sehari-hari, Meramu tunduk pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers (Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012, ditandatangani 3 Februari 2012).
Teks lengkap pedoman: Peraturan Dewan Pers No. 1/Peraturan-DP/III/2012 (PDF).
Di bawah ini adalah aturan rumah Meramu yang menjalankan pedoman tersebut.
Verifikasi
Setiap berita Meramu harus melalui verifikasi sebelum diterbitkan. Standar kami: minimal dua sumber untuk satu fakta, dan sumber primer diutamakan (dokumen resmi, pernyataan langsung narasumber, atau data dari lembaga yang berwenang). Satu sumber anonim atau satu tangkapan layar yang beredar saja tidak cukup untuk menjadi berita.
Fakta dan Opini
Meramu memisahkan fakta dan opini dengan tegas. Berita yang kami terbitkan adalah straight news: apa yang terjadi, siapa yang terlibat, dan apa kata sumbernya. Tulisan yang berisi pendapat, tafsir, atau analisis redaksi diberi label yang jelas, "Opini" atau "Analisis", supaya pembaca tidak mengira opini sebagai fakta.
Iklan dan Advertorial
Produk berita dan iklan dibedakan dengan tegas. Setiap artikel, post, atau isi lain yang merupakan iklan atau isi berbayar wajib mencantumkan label "Advertorial" sehingga pembaca langsung tahu bahwa isinya adalah pesan sponsor, bukan liputan redaksi. Pengiklan tidak memengaruhi isi redaksi Meramu.
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan pedoman ini diselesaikan oleh Dewan Pers.