M
MERAMUGagasan, kultur, cerita — diramu jadi satu.
← Beranda
Ekonomi Kreatif

Media Digital vs Gempuran AI: Kemenekraf Dorong Aturan Main Baru Buat Kreator

Redaksi Meramu•2 November 2026•3 Menit Baca
Media Digital vs Gempuran AI: Kemenekraf Dorong Aturan Main Baru Buat Kreator
Teuku Riefky Harsya. Foto: Kementerian Ekonomi Kreatif / Wikimedia Commons (domain publik).

Meramu — Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) mendorong penguatan industri media digital di tengah gempuran kecerdasan buatan (AI) dan dominasi platform global. Pesannya disampaikan Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya di Surabaya, Minggu, 1 November 2026.

Isunya dekat dengan kita semua. Media hari ini bukan cuma penyampai kabar, tapi juga penghubung talenta kreatif dengan publik, merek, investor, dan pasar. Ketika AI bisa merangkum, meniru gaya, dan mendistribusikan ulang karya dalam hitungan detik, pertanyaan yang muncul sederhana: siapa yang dibayar?

KBLI Media Masuk Pengampuan Kemenekraf

Satu langkah konkret sudah jalan. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 58120 tentang penerbitan surat kabar cetak dan digital kini masuk dalam pengampuan Kemenekraf.

Artinya pembinaan media digital kini mencakup tiga hal: operasional usaha yang adaptif, pengembangan produk berbasis teknologi, dan peningkatan kualitas SDM. Buat media independen seukuran Meramu, ini kabar yang patut dicatat: negara mulai mengakui penerbitan digital sebagai bagian dari ekosistem ekonomi kreatif, bukan sekadar pelengkap industri pers lama.

Jakarta Vision: Pembagian Nilai yang Adil

Di level global, pemerintah membawa isu ini lewat Jakarta Vision on Creative Economy. Dokumen hasil Konferensi Dunia Ekonomi Kreatif (WCCE) 2026 itu diharapkan menjadi landasan resolusi di Sidang Umum PBB.

Dokumen ini bertumpu pada empat pilar: teknologi dan transformasi digital, keberlanjutan, kekayaan intelektual dan hak pekerja kreatif, serta inklusivitas dan pemberdayaan komunitas. Intinya satu: pembagian nilai ekonomi yang adil antara kreator dan platform global.

21 Subsektor, 27,4 Juta Pekerja

Di dalam negeri, arahnya sudah dipatok lewat Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026–2045. Cakupan ekonomi kreatif resmi diperluas dari 17 menjadi 21 subsektor.

Empat subsektor baru yang masuk: teknologi baru, konten digital, sulih suara, dan modifikasi otomotif. Di dalamnya ada nama-nama yang akrab di telinga Gen Z: AI, kreator konten, hingga live shopping.

Angkanya besar. Sektor ini menyerap sekitar 27,4 juta tenaga kerja, 63 persen di antaranya Generasi Z dan milenial, serta 58 persen perempuan. Kontribusinya 7,38 persen terhadap PDB nasional dan sekitar 12 persen dari total ekspor nonmigas.

Buat kreator, pesannya jelas: profesimu kini resmi masuk peta ekonomi nasional. Tinggal bagaimana aturan mainnya benar-benar melindungi, bukan sekadar mencatat.

Sumber fakta: InvestorTrust, 1–2 November 2026; BeritaPrioritas, 1 November 2026 (via Antara); BeritaNasional (Perpres 37/2026); Media Center Riau, 17 Juli 2026.

← Kembali ke Beranda