M
MERAMUGagasan, kultur, cerita — diramu jadi satu.
← Beranda
Politik

Pajak Digital 9 November Bukan Pajak Baru, DJP: Transfer Pribadi Tidak Kena PPN

Redaksi Meramu•3 November 2026•3 Menit Baca
Pajak Digital 9 November Bukan Pajak Baru, DJP: Transfer Pribadi Tidak Kena PPN
Gedung Kementerian Keuangan: Seeharee, via Wikimedia Commons (domain publik).

Meramu — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya buka suara soal kabar pajak digital 9 November 2026 yang bikin resah. Penegasannya: itu bukan pajak baru, tidak mengubah tarif PPN, dan tidak berlaku untuk semua transaksi luar negeri.

Klarifikasi disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangan tertulis pada Senin, 2 November 2026. Pernyataan ini menjawab kabar yang beredar sejak Ketua Dewan Penasihat Kadin, Hashim Djojohadikusumo, menyebut pajak digital mulai berlaku 9 November 2026.

Yang Sebenarnya Berlaku: SPP-TDLN

Kebijakan yang dimaksud bernama Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Sistem ini mengatur pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN.

Artinya tidak semua transaksi luar negeri otomatis dipungut. Hanya transaksi yang memenuhi ketentuan perpajakan sebagai objek PPN yang kena. Dasar hukumnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 yang berlaku sejak 20 Juli 2026.

Sebelum diterapkan penuh, SPP-TDLN sudah melewati pengujian lewat lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi. Pada 25 September 2026, DJP menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN: BRI, Mandiri, BNI, BTN, BSI, dan LinkAja.

Transfer Pribadi dan Remitansi Aman

Poin yang paling ditunggu: transfer dana pribadi dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. Pengiriman uang pribadi maupun kiriman uang keluarga bukan sasaran pemungutan lewat sistem ini.

DJP juga memastikan tidak ada pungutan ganda. Kalau PPN atas suatu transaksi digital luar negeri sudah dipungut oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang ditunjuk, SPP-TDLN tidak akan memungutnya lagi.

Jangan Tertukar dengan Tiga Hal Ini

Biar tidak salah kaprah, tiga hal ini berbeda dari SPP-TDLN. Pertama, PPN atas biaya jasa fintech yang diatur PMK Nomor 69 Tahun 2022: yang kena itu biaya jasanya, bukan seluruh nominal top up atau transfer.

Kedua, biaya QRIS bernama Merchant Discount Rate (MDR): itu imbalan jasa penyelenggara pembayaran yang diatur Bank Indonesia, bukan pajak atas uang yang berpindah.

Ketiga, PPh Pasal 22 marketplace yang berlaku sejak 1 Oktober 2026: itu pajak atas penghasilan pedagang, bukan pajak transfer antarwarga.

Jadi, Apa yang Berubah 9 November?

Tanggal 9 November yang disebut Hashim tetap jadi penanda berlakunya pemungutan lewat SPP-TDLN, tapi cakupannya sudah diluruskan DJP: bukan semua transfer, bukan semua transaksi luar negeri, dan bukan pajak baru.

Hingga 3 November 2026, tidak ada dasar resmi yang menyatakan semua transfer bank atau top up dompet digital otomatis terkena pajak baru pada 9 November. Buat yang mau cek sendiri, PMK 49/2026 bisa dibaca lewat JDIH Kementerian Keuangan dan penjelasan SPP-TDLN di pajak.go.id.

← Kembali ke Beranda