Jakarta, Meramu — Kabar pajak digital yang mulai 9 November 2026 bikin ramai. Pernyataan Hashim Djojohadikusumo di Rapimnas Kadin menyebut semua bank dan fintech harus ikut memungut pajak. Tapi benarkah semua transfer dan belanja online bakal kena pajak? Jawaban pendeknya: tidak serta-merta.
Yang Diumumkan Hashim
Hashim, Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia, menyampaikan rencana itu saat membuka Rapimnas Kadin 2026 di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2026.
"Kita mulai dengan transaksi yang namanya digital taxation, pajak digital. Ini akan segera dilaksanakan tanggal 9 November. Semua bank pemerintah, bank swasta dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," ujar Hashim.
Ia juga menyebut Indonesia "kurang pungut" sekitar Rp1.500 triliun, berhitung dari tax ratio Indonesia yang baru 10-11 persen, jauh di bawah negara tetangga. Angka itu adalah perhitungan Hashim, bukan angka resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Yang Sudah Berjalan Sejak September–Oktober
Penting dicatat: sampai sekarang DJP belum merilis aturan baru untuk tanggal 9 November. Hashim pun tidak merinci jenis pajak, objek transaksi, maupun tarifnya.
Yang sudah berjalan ada dua mekanisme. Pertama, Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sejak 25 September 2026, dengan pemungut lima bank (BRI, Mandiri, BNI, BTN, BSI) dan satu fintech, LinkAja. DJP menegaskan skema ini bukan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN.
Kedua, pemungutan PPh Pasal 22 di marketplace sejak 1 Oktober 2026 lewat Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada, sebesar 0,5 persen dari omzet bruto penjual. DJP menyebut pungutan ini mengubah cara penyetoran pajak, bukan pajak baru.
Jadi, Transfer dan Belanja Online Kena Pajak?
Keterlibatan bank dan platform sebagai pemungut tidak otomatis membuat setiap transfer, top-up saldo, atau belanja kena pajak tambahan. DJP sejauh ini belum menyebut QRIS maupun transfer antarnasabah sebagai objek pemungutan baru.
Yang masih belum jelas: jenis transaksi apa saja yang dikenai, bagaimana mekanisme pemungutan di bank dan dompet digital, dan apakah beban pajak akan berdampak ke biaya transaksi konsumen. Sampai DJP merilis aturannya, klaim "semua transaksi digital kena pajak" belum bisa dipegang.
Sumber: - AFU.id, 31 Oktober 2026 - InvestorTrust, 29 Oktober 2026



