Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan penetapan itu didasarkan pada hasil penyidikan dengan pendekatan scientific crime investigation dan gelar perkara. Satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon. Sasarannya bukan cuma satu: nomor Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, hingga pengusaha.
Modusnya, menurut penyidikan, nomor-nomor itu dimasukkan ke daftar server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi yang semestinya. Dugaan penyadapan ini berlangsung dalam kurun 2025 hingga 2026.
Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data hasil penyadapan. Sekitar Oktober 2026, file hasil penyadapan yang tersimpan di komputer sistem terkait diduga dihapus.
Kasus ini sendiri dilaporkan ke polisi pada 30 Oktober 2026 oleh petugas yang mengetahui kejadian tersebut. Sejauh ini penyidik sudah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE. Asep menegaskan penanganan perkara masih berada pada tahap awal penyidikan.
Artinya, babak kasus ini masih jauh dari selesai. Publik tinggal menunggu: apakah penyidikan lanjutan akan membuka peran masing-masing tersangka, atau justru menambah daftar nama baru.



